Minggu, 06 Februari 2011

Draft BUPATI KAPUAS SAMBUTAN BUPATI KAPUAS PADA PENGALIHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS


BUPATI KAPUAS
SAMBUTAN BUPATI KAPUAS
PADA
PENGALIHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS
Di Kuala Kapuas, tanggal 10 Pebruari 2011
Kepada yth.
1.      Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
2.      Sdr. Wakil Bupati Kapuasi
3.      Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Kapuas
4.      Ketua Pengadilan Negeri Kapuas
5.      Ketua Pengadilan Agama Kapuas
6.      Sekretaris Daerah
7.      Ketua Komisi dan anggota DPRD Kapuas
8.      Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kapuas
9.      Notaris dan Camat selaku PPAT, Lurah/Kades
10. Ketua MUI, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Organisasi Pengusaha serta Undangan sekalian yg berbahagia


Assalamu alaikum wr.wb.
Salam sejahtera bagi kita sekalian
Pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita bersama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karuniaNya jualah kita dapat hadir dan berkumpul untuk melaksanakan acara Pelimpahan Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas,  pada siang hari ini.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana  Pemerintah Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memungut 11 jenis pajak, yaitu Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta 30 jenis retribusi.  Terkait dengan Pajak BPHTB awalnya hak pemungutan sumber pendapatan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, mulai 1 Januari 2011 lalu sudah diserahkan kewenangannya kepada Kabupaten, dan rencana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan diberlakukan paling lambat tahun 2014.
Pemerintah Daerah Kapuas, sangat menyambut baik dan mendukung sepenuhnya tentang pelimpahan ini, hal  ini kita lakukan dengan telah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang didalamnya termuat didalam tentang Pajak BPHTB.  Dan Peraturan Bupatinya sudah dipersiapkan tinggal perbaikannya. Dengan terbitnya Perda tersebut, penyetoran pajak BPHTB sudah dapat dilaksanakan.

Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Dengan adanya pelimpahan ini, saya mengingatkan, hendaknya pengelolaan pajak ini perlu ditangani   dengan penuh kehati-hatian agar tidak mengundang permasalahan yang tak terselesaikan.
Pelimpahan ini menjadi suatu tantangan bagi Daerah yang diberi kesempatan untuk mengolah hasil pajaknya sendiri. Oleh karena itu dituntut kemandirian dan keseriusan dari aparat di Daerah.  Dan juga dukungan dan keseriusan para stake holder diantaranya notaris dan atau Camat selaku PPAT serta pejabat BPN agar pengelolaan BPHTB dapat berjalan lancar dan sukses.   
Selain itu juga saya mintakan agar dalam pelaksanaannya nanti, yang para stake holder dapat menerapkan dasar perhitungan yang berlaku sekarang didalam perhitungan BPHTB bukan hanya dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terdapat dalam SPPT PBB melainkan Nilai transaksi untuk transaksi jual beli, Harga transaksi dalam risalah lelang untuk perolehan yang berasal dari lelang, Nilai pasar untuk transaksi selain jual beli dan lelang. NJOP hanya digunakan apabila ketiga dasar hitung tersebut tidak diketahui atau nilainya lebih rendah dari NJOP.  
Oleh karena itu, para penegak hukum diharapkan mengawal dan mengawasi proses BPHTB sesuai kaidah hukum yang berlaku dan apabila ada yang melanggar, jangan ragu-ragu untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Penerimaan dari BPHTB ini sepenuhnya digunakan  untuk kepentingan masyarakat maka dari itu tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar BPHTB turut menentukan keberlangsungan dan percepatan pembangunan daerah.   Untuk itu, jika masih ada manipulasi transaksi wajib pajak, itu sama saja seperti tidak membantu dan mendukung pembangunan daerah ini.
Untuk itu kami mengharapkan dukungan semua pihak terutama notaris dan PPAT dalam penetapannya.  Secara khusus kepada organisasi pengusaha, PNS, pedagang dan masyarakat yang merupakan wajib pajak serta perlu dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk dapat menghimbau masyarakat akan sadar membayar pajak
Dengan  melaksanakan kewajibannya membayar pajak secara tepat, baik tepat jumlah maupun tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga dapat mendongkrak PAD Kabupaten Kapuas demi mewujudkan percepatan pembangunan yang lebih merata menuju Kapuas yang Amanah.



Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Memang kita akui masalah pajak maupun retribusi seakan menjadi beban, tetapi bagi yang mengetahui  manfaatnya tentu akan tumbuh kesadarannya sebagai warga yang patuh untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Besar atau kecil adalah sama, akan manfaat hasil pajak bagi masyarakat itu sendiri.  Hasil pajak atau retribusi semua akan terkembali untuk masyarakat yaitu melalui pembangunan yang sudah dirasakan didaerah ini.  Tanpa semua semua pembangunan tidak akan lancar karena kita perlu anggaran untuk membangun dan memberikan pelayanan yang maksimal.  Kita berharap bisa mampu dan mandiri dari hasil daerah ini.
Dan saya minta kepada instansi pelaksana pungutan BPHTB ini dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah, walaupun dengan segala keterbatasan SDM dan sarana prasarana .
Demikian sambutan ini, semoga apa yang kita niatkan bersama dalam acara hari ini dapat bermanfaat untuk masyarakat dan pembangunan daerah ini.
Wassalamu alaikum Wr. Wb,

BUPATI KAPUAS,

MUHAMMAD MAWARDI